UBS Sekuritas Indonesia
Jika anda ingin memulai investasi / trading di pasar saham maka anda harus membuka rekening investasi di salah satu perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas adalah sebuah perusahaan yang merupakan anggota bursa efek yang bergerak dalam bidang transaksi sekuritas (jual beli efek). Sederhananya, perusahaan sekuritas merupakan jembatan antara investor dengan pasar modal, dan perusahaan ini memiliki lisensi khusus.
UBS Sekuritas Indonesia adalah salah satu perusahaan sekuritas yang beroperasi di Pasar Saham Indonesia dengan kode broker AK. PT UBS Sekuritas Indonesia (dahulu PT UBS Securities Indonesia) didirikan dengan nama PT Aksara Kencana dengan Akta No. 9 tanggal 5 Juli 1982 yang dibuat di hadapan Notaris Adlan Yulizar, S.H. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman melalui suratnya No. C2-4713-HT01-01.TH.83 tanggal 25 Juni 1983.
PT UBS Sekuritas Indonesia bergerak di bidang perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Perusahaan memperoleh izin usaha untuk kegiatan perdagangan efek dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 709/KMK/011/1983 tanggal 15 Oktober 1983, yang diperbaharui kembali dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP-145/PM/1992 tanggal 12 Maret 1992. Perusahaan memperoleh izin usaha untuk kegiatan penjaminan emisi dari BAPEPAM dengan surat No. KEP-08/PM/PEE/1996 tanggal 21 Juni 1996. Dalam memberikan layanan nya, PT UBS Sekuritas Indonesia tidak melakukan pemberian layanan atas Transaksi Repurchase Agreement (REPO).
Nama Perusahaan |
: |
UBS Sekuritas
Indonesia |
NPWP |
: |
01.361.100.9-054.000 |
No Akte |
: |
No. 9, tgl. 5 Juli
1982 |
Modal Dasar* |
: |
400.000.000.000 |
Modal Disetor* |
: |
118.000.000.000 |
Status Perusahaan |
: |
Patungan |
Status Operasional |
: |
Aktif |
Ijin Usaha |
: |
Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek |
Nilai MKBD Terakhir |
: |
325.091.184.690,99 |
Kantor Pusat |
: |
Sequis Tower, Level
22, unit 22-1, Jl. Jend. Sudirman kav.71, SCBD Lot 11B, kav.71 |
Last updated 14/09/2020
Disclaimer:
Djoernal Saham tidak berafiliasi dengan Perusahaan Sekuritas yang dibahas pada artikel ini. Artikel ini hanya untuk tujuan edukasi.
Post Comment
No comments: